Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH

My Kingdom... My Terrority...

Blog EntryDec 17, '08 9:11 PM
for everyone
Beberapa pekan yang lalu, ketika menghadiri MPT senior STSN angkatan III, saya dan teman saya berganti baju di bus. Teman saya itu lupa membawa parfum dan minta parfum kepada saya. Tetapi ketika melihat parfum saya, teman saya tidak jadi minta parfum karena melihat parfum saya adalah parfum beralkohol. Takut ga bisa dipake sholat katanya. Dari situlah saya mulai ragu memakai parfum saya, dan mengganti dengan parfum non-alkohol.

Dari kejadian itu saya jadi penasaran dan mencari yang sebenarnya. Saya dapat dari 2 sumber yang akan saya rangkum yaitu dari mail archive Arroyan dan dari halal guide. menurut artikel dari arroyan (artikelnya ditulis oleh Syaikh Bin Baz) menyatakan bahwa hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau semisalnya. Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah 'Sesuatu yang menyebabkan mabuk adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit" Juga sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya" [ Sunan An-Nasa'i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394].

Sementara dalam artikel yang saya dapatkan dari halal guide berisi seperti ini : 
Alkohol dalam parfum berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan esensial yang menghasilkan aroma tertentu. Banyak sekali bahan aroma parfum tersebut yang tidak larut di dalam air, tetapi hanya larut di dalam alkohol. Oleh karena itu alkohol menjadi salah satu alternatif terbaik dalam melarutkan bahan tersebut.

Sebenarnya alkohol tidaklah sama dengan khamer. Khamer atau minuman keras adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamer itu memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang menyebabkan mabuk. Sedangkan alkohol atau etanol merupakan salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari berbagai bahan. Bisa dari fermentasi khamer, fermentasi non khamer, bahkan juga terdapat secara alamiah di dalam buah-buahan matang. Oleh karena itu penggunaan alkohol teknis untuk keperluan non pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan.

Dalam dunia parfum, alkohol hanya bersifat sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Mungkin ia masih akan ikut dan tertinggal di dalam parfum tersebut. Akan tetapi ketika digunakan, misalnya dioleskan atau disemprotkan ke badan, maka ia akan segera menguap dan habis, tinggal bahan parfumnya saja yang masih menempel.

Tulisan di atas hanyalah sebuah bahan pertimbangan bagi yang mau memilih parfum. Karena menurut halal guide, bahan penyusun parfum bukanlah alkohol saja, banyak bahan dalam parfum yang harus diperhatikan kehalalannya. Kalau ingin liaht artikel lengkapnya bisa klik disini untuk dari arroyan dan disini untuk dari halal guide. Semoga bisa bermanfaat. Wassalam

Comment deleted at the request of the author.
gulalicious wrote on Dec 17, '08
thanx infonya ya.. Btw tulisannya nabrak banget pusing liatnya..(kalo kamu ke blog aku lebih pusing lagi.. he2)
Add a Comment